Senin, 21 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Tiga Narapidana Lapas Kelas II B Indramayu Dapatkan Remisi Natal



INDRAMAYU (CT) – Sedikitnya tiga narapidana Lapas Kelas II B Indramayu mendapatkan remisi pada perayaan natal tahun 2015 dan tahun baru 2016. Ketiga narapidana tersebut diantaranya Chandra Kay alias Chandra (34), warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, Lambok Lumban Batu (27) warga Kabupaten Dairi Sumatra Utara, dan Suryadi alias Koko (46) warga Kel. Kapuk Gang Mawar RT 07 RW 01 Kecamatan Cengkareng DKI Jakarta.

Kasubsi Registrasi dan Binmas Lapas Kelas II B Indramayu, Saparuddin S. mengatakan tiga remisi tersebut baru diusulkan dan SK-nya belum turun.

“Napi-napi tersebut Kasusnya Laka Lantas, narkoba dan pembunuhan,” terang Saparuddin saat ditemui di Lapas Kelas II B Indramayu, Senin (21/12).

Dia memaparkan adapun lama hukumannya yakni untuk kasus pembunuhan dengan lama pidana 12 tahun dengan sisa pidana 6 tahun 10 bulan 14 hari, kasus laka lantas lama pidana 2 tahun 10 bulan dengan sisa pidana 8 bulan 14 hari dan kasus narkotika lama pidana 4 tahun dengan sisa pidana 4 tahun.

“Remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” imbuhnya. (Dwi Ayu)

About Jasa Buat Website
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Bloggertheme9
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

© 2014 Media Cakrawala. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top