Senin, 21 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Polres Majalengka Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Roda Empat



MAJALENGKA (CT) – Satreskrim Polres Majalengka bersama Satgasus Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor spesialis roda empat yang beroperasi di wilayah Majalengka.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Polda Jateng sedangka satu pelaku berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Arifian,SH,S.Ik dalam pernyataan resminya, Senin (21/12).

AKP Reza mengungkapkan ketiga pelaku yakni SN (33), warga Desa Jatimunggul Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, UN (28) warga desa Kaplongan Lor Kec. Karangampel Kab. Indramayu, keduanya merupakan residivis 363 curanmor R4 di Polda Jateng dan KN warga Desa Jumbleng, Kec. Losarang, Kab. Indramayu berperan sebagai penadah.

AKP Reza menambahkan SN dan UN berperan sebagai eksekutor pencurian mobil merk Toyota New Avanza 1,3G M/T, warna putih, nopol E-1092-VL, tahun 2014, milik korban Asep Sudrajat warga Dusun Kliwon RT 1/2 Desa Mekarsari Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, yang terjadi, Minggu (06/12/2015) jam 04.00 wib di rumah korban.

“Kedua pelaku melakukan curanmor tersebut bersama-sama LK dan MK yang masih DPO,” jelasnya.

Hasil pencurian tersebut menurut AKP Reza, oleh KN berperan, sebagai penadah hasil curian, Toyota Avanza kemudian dijual kepada Heri alias Nano, penduduk Sumber Kabupaten Cirebon, dengan harga Rp. 20 juta.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, menurut AKP Reza yaitu sepucuk senjata jenis revolver model mainan, 1 buah bor portable berikut charge dan 5 buah mata bor, 2 buah gunting, 1 buah tang gegep, 1 buah pisau cuter, 1 buah pahat kecil, 1 buah kunci ring 10, 3 buah kunci leter T, 1 buah palu, 2 buah kunci L, 1 buah obeng min, 1 buah obeng plus, 1 buah rumah kunci kontak mobil, 1 buah kabel kecil dan 4 buah hand phone.

Tindak lanjut dilakukan, AKBP Reza menambahkan, pengembangan oleh Opsnal Satreskrim Polres Majalengka untuk mencari barang bukti unit mobilnya. Dan pada hari minggu tanggl 20 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 wib berhasil diamankan penadah HR alias Nano (38), warga Desa Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon.

Dari tangan HR alias Nano diamankan barang bukti 3 buah kendaraan R 4 diduga hasil kejahatan yaitu mobil merk Toyota New Avanza 1,3G M/T, warna putih, tanpa surat-surat, nopol B 1074 URW, TKP Jatiwangi tanggal 6 Desember 2015. Mobil merk Toyota New Avanza warna silver, tanpa surat-surat, nopol B 1265 TIE dan mobil pick up merk Suzuki Carry 1.5 warna hitam, tanpa surat-surat, nopol D 8792 XW.

“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

About Jasa Buat Website
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Bloggertheme9
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

© 2014 Media Cakrawala. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top