Minggu, 20 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Pemilik Hotel Flamingo Indramayu Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta



INDRAMAYU (CT) – Kisruh penyertaan hutang, pemilik hotel Flamingo, Losarang, Indramayu, Yossy Bt. Carkiyah melaporkan dua orang, Iin Rohini dan Tan Sing Hock. Hal ini disampaikan, Kuasa Hukum, Yossy Bt. Carkiyah, Aris Affandi.

Aris menjelaskan laporan dilakukannya karena ada akta pernyataan pengakuan hutang yang menerangkan, jika Yossi memiliki hutang sebesar Rp. 30 miliar terhadap, Tan Sing Hock sesuai akta dari notaris, Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 lalu.

“Benar kami melaporkan Tan Sing Hock alias Tony Tan dan notaris Iin Rohini ke Bareskrim Polri, dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan surat-surat lainnya. Laporan itu, sudah diterima dengan nomor laporan LP/966/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2015, ” katanya, Minggu (20/12).

Dikatakannya, klienya tersebut dalam hal ini tidak memiliki hutang Rp. 30 milyar, sesuai apa yang tersirat di akta notaris Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 itu. Bahkan laporannya tersebut merupakan hak bantah setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan-keterangan benar dari aparat hukum. Dia mengaku selama ini pihaknya diam, tetapi bukan tidak usaha untuk mendapatkan kebenaran.

“Artinya, klien kami jelas-jelas tidak memiliki hutang. Selain itu kami juga melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang pembatalan akta tersebut. Kami ingin akta yang dikeluarkan oleh notaris Iin Rohini gugur dan batal, ” pintanya.

Hingga kini, kata dia pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya terkait dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik dan surat-surat lainnya yang dilakukan oleh Tan Sing Hock beserta dengan notarisnya.

Sebelumnya, kisruh pernyataan utang yang menimpa Hj. Yossy Bt. Carkiyah terjadi akibat adanya gugatan yang dilayangkan oleh Tan Sing Hock kepada Hj Yossy Bt. Carkiyah di PN Tangerang, Provinsi Banten bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu. Persoalan tersebut, membuat keduanya saling lapor ke aparat penegak hukum. Meski demikian proses hukum keduanya masih berlanjut. (Dwi Ayu)

About Jasa Buat Website
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Bloggertheme9
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

© 2014 Media Cakrawala. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top