Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Polres Majalengka Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Roda Empat



MAJALENGKA (CT) – Satreskrim Polres Majalengka bersama Satgasus Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor spesialis roda empat yang beroperasi di wilayah Majalengka.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Polda Jateng sedangka satu pelaku berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Arifian,SH,S.Ik dalam pernyataan resminya, Senin (21/12).

AKP Reza mengungkapkan ketiga pelaku yakni SN (33), warga Desa Jatimunggul Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, UN (28) warga desa Kaplongan Lor Kec. Karangampel Kab. Indramayu, keduanya merupakan residivis 363 curanmor R4 di Polda Jateng dan KN warga Desa Jumbleng, Kec. Losarang, Kab. Indramayu berperan sebagai penadah.

AKP Reza menambahkan SN dan UN berperan sebagai eksekutor pencurian mobil merk Toyota New Avanza 1,3G M/T, warna putih, nopol E-1092-VL, tahun 2014, milik korban Asep Sudrajat warga Dusun Kliwon RT 1/2 Desa Mekarsari Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, yang terjadi, Minggu (06/12/2015) jam 04.00 wib di rumah korban.

“Kedua pelaku melakukan curanmor tersebut bersama-sama LK dan MK yang masih DPO,” jelasnya.

Hasil pencurian tersebut menurut AKP Reza, oleh KN berperan, sebagai penadah hasil curian, Toyota Avanza kemudian dijual kepada Heri alias Nano, penduduk Sumber Kabupaten Cirebon, dengan harga Rp. 20 juta.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, menurut AKP Reza yaitu sepucuk senjata jenis revolver model mainan, 1 buah bor portable berikut charge dan 5 buah mata bor, 2 buah gunting, 1 buah tang gegep, 1 buah pisau cuter, 1 buah pahat kecil, 1 buah kunci ring 10, 3 buah kunci leter T, 1 buah palu, 2 buah kunci L, 1 buah obeng min, 1 buah obeng plus, 1 buah rumah kunci kontak mobil, 1 buah kabel kecil dan 4 buah hand phone.

Tindak lanjut dilakukan, AKBP Reza menambahkan, pengembangan oleh Opsnal Satreskrim Polres Majalengka untuk mencari barang bukti unit mobilnya. Dan pada hari minggu tanggl 20 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 wib berhasil diamankan penadah HR alias Nano (38), warga Desa Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon.

Dari tangan HR alias Nano diamankan barang bukti 3 buah kendaraan R 4 diduga hasil kejahatan yaitu mobil merk Toyota New Avanza 1,3G M/T, warna putih, tanpa surat-surat, nopol B 1074 URW, TKP Jatiwangi tanggal 6 Desember 2015. Mobil merk Toyota New Avanza warna silver, tanpa surat-surat, nopol B 1265 TIE dan mobil pick up merk Suzuki Carry 1.5 warna hitam, tanpa surat-surat, nopol D 8792 XW.

“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

TAGGED UNDER:

Tiga Narapidana Lapas Kelas II B Indramayu Dapatkan Remisi Natal



INDRAMAYU (CT) – Sedikitnya tiga narapidana Lapas Kelas II B Indramayu mendapatkan remisi pada perayaan natal tahun 2015 dan tahun baru 2016. Ketiga narapidana tersebut diantaranya Chandra Kay alias Chandra (34), warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, Lambok Lumban Batu (27) warga Kabupaten Dairi Sumatra Utara, dan Suryadi alias Koko (46) warga Kel. Kapuk Gang Mawar RT 07 RW 01 Kecamatan Cengkareng DKI Jakarta.

Kasubsi Registrasi dan Binmas Lapas Kelas II B Indramayu, Saparuddin S. mengatakan tiga remisi tersebut baru diusulkan dan SK-nya belum turun.

“Napi-napi tersebut Kasusnya Laka Lantas, narkoba dan pembunuhan,” terang Saparuddin saat ditemui di Lapas Kelas II B Indramayu, Senin (21/12).

Dia memaparkan adapun lama hukumannya yakni untuk kasus pembunuhan dengan lama pidana 12 tahun dengan sisa pidana 6 tahun 10 bulan 14 hari, kasus laka lantas lama pidana 2 tahun 10 bulan dengan sisa pidana 8 bulan 14 hari dan kasus narkotika lama pidana 4 tahun dengan sisa pidana 4 tahun.

“Remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” imbuhnya. (Dwi Ayu)

TAGGED UNDER:

Sepakat Damai, Postingan Korban Salah Tangkap Disertai Penganiayaan Dihapus



CIREBON (CT) – Menyusul telah ditandatanganinya perjanjian damai antara M Toni, korban salah tangkap disertai dengan penganiayaan oleh oknum polisi, dengan pihak polres Cirebon yang diwakili oleh BKO Iptu Komar, postingan Nurma Ayu Ramadhany, anak dari M. Toni, yang mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut, Sabtu (19/15) telah dihapus.

Melalui akun pribadi Facebook miliknya, ayu pun melakukan klarifikasi soal kelanjutan kasus salah tangkap disertai penganiayaan yang dialami ayahnya. Ayu memposting foto lembar perjanian disertai pernyatan bahwa pihak keluarga sudah menerima permohonan maaf dari pihak kepolisian.

“Ini klarifikasi saya. Di sini mereka (Polres Cirebon) meminta maaf dan kami pihak keluarga sudah memaafkan atas tindakan atau kejadian ini. Biar kita sama-sama belajar dan mengambil hikmah dari ini semua,” tulisnya di akun Facebook miliknya, Sabtu (19/15).

Banyak yang menyayangkan juga mempertanyakan alasan pihak korban tidak meneruskan kasus ini secara hukum. Seperti yang diungkapkan pemilik akun facebook Matheus Fransko, “cuma segitu yah… Tadinya saya berharap kejadian yang menimpa mbak (Ayu,red) tidak terulang ke orang lain. Kalo begini mah dengan gampang mereka (polisi, red) memperlakukan rakyat yang tidak bersalah.”

Hal senada diungkapkan oleh pemilik akun facebook dengan nama Arief Prihantoro, bahwa jika tidak ditindak lanjuti, kejadian serupa akan juga menimpa orang lain. “Kalau memang terjadi penganiayaan, ya jangan mau cuma terikat dengan perjanjian. Kalau benar terjadi penganiayaan lantas selesai dengan perjanjian, maka ke depannya bisa terjadi hal serupa pada orang lain.”

Berita sebelumnya menyebutkan bahwa, Postingan Nurma ayu Ramadhany, Sabtu (19/15), yang secara lugas menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa M. Toni oleh oknum polisi, serta bukti foto yang memperlihatkan kondisi korban yang lebam dan lecet, mengundang ribuan respon dari pengguna jejaring sosial. Banyak yang simpati kepada korban maupun yang mengecam tindakan salah tangkap disertai penganiayaan oleh anggota polres Cirebon itu.

Pengacara Agus Prayoga, yang ikut mendampingi korban setelah mengetahui informasi di media sosial, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Karena banyak kasus serupa yang akhirnya berhenti tanpa tindak lanjut. “Jujur saja, saya prihatin saat mendengar informasi ini. Kejadian salah tangkap disertai penganiayaan ini harus ditinjaklanjuti, karena merupakan pembelajaran bagi kita semua tentang bagaimana menghargai proses hukum,” paparnya. (Sep)

TAGGED UNDER:

Gelar Razia di Lapas Gintung, Polisi Temukan Ganja dan Sabu di Plafon



CIREBON (CT) – Petugas gabungan dari Kepolisian dan Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon, menggelar razia di sejumlah ruang lapas, Senin siang (21/12). Dalam razia di tiga blok tersebut, petugas mendapati tiga paket ganja yang disimpan di plafon, serbuk putih diduga morfin, bong penghisap sabu dan belasan handphone.

Meski mendapatkan cukup alat bukti, petugas belum bisa menetapkan pemilik barang-barang tersebut, lantaran sebagian barang bukti ditemukan di luar ruang narapidana.

Belasan petugas dari Kepolisian Resort Cirebon dan petugas lapas khusus Narkotika Gintung, langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berada di blok D.

Dari blok D ini, petugas mendapati sejumlah alat komunikasi yang disimpan dalam lemari napi. Petugas juga menemukan alat penghisap sabu dari salah satu kamar, yang ditengarai kerap digunakan oleh penghuni lapas untuk bertransaksi dengan pengguna narkoba.

Selain menggeledah ruangan di blok D, petugas gabungan juga menggeledah di dua blok lainnya yakni blok B dan blok A.

Dari kedua blok tersebut, petugas kembali menemukan belasan alat komunikasi. Bahkan, petugas yang curiga dengan plafon yang bolong di blok A, langsung naik menggunakan tangga. Hasilnya tak sia-sia. Petugas mendapati tiga paket ganja yang tersimpan rapih di atap plafon.

“Ganja-ganja tersebut sengaja disimpan pemiliknya di plafon atas toilet, untuk menghindari razia petugas,” terang AKP Bayu Noormansyah, Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Bayu menjelaskan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa petugas ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pengembangan.

“Petugas berencana akan menggiatkan razia atau penggeledahan di dalam lapas maupun tempat-tempat hiburan hingga tahun baru nanti,” pungkasnya. (Kir)

Minggu, 20 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Biadab…Pencuri Gasak Emas dan Nekat Bunuh Seorang Nenek



MAJALENGKA (CT) – Sungguh biadab perbuatan seorang pencuri, demi menguasai perhiasan emas 7 gram milik seorang nenek, Wati bn Cakim (80) pelaku tega merampas dan membunuh korban warga blok Rebo Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Sabtu (19/12).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kapolsek Ligung, AKP Rasja tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan pelaku mengakibatkan meninggal dunia seorang nenek warga setempat.

“Pelaku masuk lewat jendela angin-angin belakang rumah. Masuk langsung membekap muka serta mengambil perhiasan seberat 7 gram, korban luka memar di kepala yang diduga mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Kapolres kepada CT.

Kapolres mengungkapkan korban pertamakali diketahui oleh keponakannya, ketika akan menyerahkan air minum kepada korban sudah, ternyata diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi, mengecek TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Abduh)

TAGGED UNDER:

Polisi Akui Salah, Kasus Salah Tangkap M Toni Berujung Damai



CIREBON (CT) – Kasus salah tangkap disertai penganiayaan oleh anggota Polres Cirebon yang menimpa M. Toni Qostholani (55), warga Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, berujung damai. Ini disampaikan langsung oleh M. Toni dan pihak keluarga saat KBO Polres Cirebon, Iptu Komar datang ke rumah korban untuk meminta maaf, Sabtu (19/15).

“Ya permintaan maaf kami terima, semoga selanjutnya kejadian seperti ini tidak terulang,” papar Toni.

Komar menerangkan bahwa kejadian salah tangkap tersebut merupakan kesalahan anggotanya. Karena wajah korban memang mirip salah satu tersangka yang menjadi target penangkapan. Dia juga mengakui kesalahan anggotanya yang sempat bertindak berlebihan terhadap korban.

“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf kepada korban dan keluarga. Untuk anggota yang melakukan kesalahan kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya di hadapan keluarga korban, yang juga disaksikan oleh kepala Desa Kalibaru, Sukandar.

Upaya damai ini ditandai oleh penandatangan berkas oleh korban dan kepolisian yang berisi bahwa pihak korban harus menghapus postingan di media sosial, pihak polres Cirebon akan mengganti biaya pengobatan sebesar Rp. 1,5 Juta, dan terakhir pihak korban tidak akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata.

Saat ditanya soal alasan korban memilih untuk tidak melaporkan secara hukum penganiayaan yang menimpanya, korban dan istri korban sendiri tidak ingin berkomentar. Namun dijelaskan oleh anaknya, Nurma Ayu Ramadhany, bahwa sebenarnya pihak keluarga belum sepenuhnya bisa memaafkan. Tapi M Toni sendiri yang meminta agar jangan memperpanjang permasalahan tersebut.

“Iya, sebenarnya kita belum sepenuhnya bisa memaafkan. Tapi karena ini permintaan bapak sendiri (M. Toni), ya mau gimana lagi, saya juga bingung sama keputusan bapak. Tapi saya dan pihak keluarga secara ikhlas menerima itikad baik dari kepolisian untuk meminta maaf,” paparnya. (Sep)

TAGGED UNDER:

Pemilik Hotel Flamingo Indramayu Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta



INDRAMAYU (CT) – Kisruh penyertaan hutang, pemilik hotel Flamingo, Losarang, Indramayu, Yossy Bt. Carkiyah melaporkan dua orang, Iin Rohini dan Tan Sing Hock. Hal ini disampaikan, Kuasa Hukum, Yossy Bt. Carkiyah, Aris Affandi.

Aris menjelaskan laporan dilakukannya karena ada akta pernyataan pengakuan hutang yang menerangkan, jika Yossi memiliki hutang sebesar Rp. 30 miliar terhadap, Tan Sing Hock sesuai akta dari notaris, Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 lalu.

“Benar kami melaporkan Tan Sing Hock alias Tony Tan dan notaris Iin Rohini ke Bareskrim Polri, dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan surat-surat lainnya. Laporan itu, sudah diterima dengan nomor laporan LP/966/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2015, ” katanya, Minggu (20/12).

Dikatakannya, klienya tersebut dalam hal ini tidak memiliki hutang Rp. 30 milyar, sesuai apa yang tersirat di akta notaris Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 itu. Bahkan laporannya tersebut merupakan hak bantah setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan-keterangan benar dari aparat hukum. Dia mengaku selama ini pihaknya diam, tetapi bukan tidak usaha untuk mendapatkan kebenaran.

“Artinya, klien kami jelas-jelas tidak memiliki hutang. Selain itu kami juga melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang pembatalan akta tersebut. Kami ingin akta yang dikeluarkan oleh notaris Iin Rohini gugur dan batal, ” pintanya.

Hingga kini, kata dia pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya terkait dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik dan surat-surat lainnya yang dilakukan oleh Tan Sing Hock beserta dengan notarisnya.

Sebelumnya, kisruh pernyataan utang yang menimpa Hj. Yossy Bt. Carkiyah terjadi akibat adanya gugatan yang dilayangkan oleh Tan Sing Hock kepada Hj Yossy Bt. Carkiyah di PN Tangerang, Provinsi Banten bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu. Persoalan tersebut, membuat keduanya saling lapor ke aparat penegak hukum. Meski demikian proses hukum keduanya masih berlanjut. (Dwi Ayu)

Sabtu, 19 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, M Toni Dipukul hingga Disetrum



CIREBON (CT) – Ramai tersebar di media sosial, Moh Toni Qostholani, seorang warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, menjadi korban penganiayan oleh oknum Polisi.

Informasi tersebar saat anaknya, Nurma Ayu Ramadhany, mempostingnya ke akun Facebook miliknya dengan nama, Nurma Ayu Ramadhany. Nampak dari foto-foto yang juga ia posting, korban mengalami lecet dan lebam di sekujur tubuhnya.

Dalam postingan tersebut di ceritakan bahwa, pagi hari sejumlah polisi mendatangi rumah keluarga Moh Toni Qostholani. Setelah memaksa masuk, polisi langsung menangkap korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul, diinjak, dan ditendang.

Penganiayaan tersebut dilakukan di depan istri dan anak-anak korban. Bahkan saat dibawa menuju Polres Cirebon, sepanjang jalan korban disetrum dengan alasan yang tidak jelas.

Sesampainya diperiksa di Polres Cirebon dan terbukti korban tak bersalah, polisi hanya menyuruhnya pulang. Bahkan dengan keadaan yang lemah karena penganiayaan yang diterima, korban pulang hanya mengendarai motornya seorang diri.

Postingan tersebut banyak mendapat ribuan komentar dari masyarakat di sosial media. Semuanya mengecam tindakan penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Seperti yang ditulis oleh pemilik akun Facebook, Sila Tri Hastana, yang menyarankan korban dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut.

“Sebaiknya segera laporkan peristiwa itu ke Propam Polda. Dan bila diperlukan, buat surat tembusan juga kepada Kompolnas, Kapolri dan Presiden RI”.

Ada Juga yang berkomentar mengajak untuk mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang. Seperti komentar yang ditulis oleh Harold Wilson, “Mari dampingi sama sama.” (CT)

TAGGED UNDER:

M Toni Dianiaya 10 Anggota Polisi di Depan Anak dan Istri



CIREBON (CT) – Kasus salah tangkap disertai penganiayaan yang menimpa M. Toni Qostholani (55), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon oleh oknum anggota Polres Cirebon, sempat menghebohkan dunia maya. Hal ini menyusul postingan anak korban, Nurma Ayu Ramadhany, yang mengaku geram dengan tindakan oknum polisi kepada keluarganya.

“Setelah saya mengetahui ayah saya dianiaya begitu, saya emosi. Ya postingan itu sebagai bentuk pelampiasan emosi saya,” terangnya.

Lebih lanjut, Ayu menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang menimpa ayahnya. Dia menegaskan bahwa apa yang dia tulis di akun facebooknya memang benar terjadi.

Ayu menambahkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi kemarin, Jumat (18/12) sekitar jam 05.30 wib. Kemudian sekitar sepuluh polisi datang ke rumah korban sambil mendobrak masuk. Mereka mencari pelaku perampokan yang memang masih saudara kandung dengan korban.

Karena tidak merasa bersalah, korban menolak mengakui semua tuduhan polisi. Korban kemudian ditendang, dipukul, dan diinjak di depan keluarganya. Bahkan anak dan istrinya yang berusaha melindungi korban sempat dibentak dan ditondong senjata oleh salah satu anggota polisi.

Penganiayaan tak berhenti di situ, Ayu lanjut menceritakan, di sepanjang perjalanan saat dibawa ke Polres Cirebon, dari pengakuan Ayahnya, korban disetrum dan dipaksa mengakui tuduhah polisi. Namun, setelah sampai di Polres Cirebon, setelah sekitar 12 jam diperiksa, ayahnya disuruh pulang karena tidak terbukti bersalah. Ironisnya, dengan kondisi lebam dan lecet bekas penganiayaan, korban pulang sendiri dengan sepeda motornya yang dibawa oleh petugas polisi saat membawa korban.

Pengacara Agus Prayoga, yang ikut mendampingi korban setelah mengetahui informasi di media sosial, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Karena banyak kasus serupa yang akhirnya berhenti tanpa tindak lanjut. “Jujur saja, saya prihatin saat mendengar informasi ini. Kejadian salah tangkap disertai penganiayaan ini harus ditinjaklanjuti, karena merupakan pembelajaran bagi kita semua tentang bagaimana menghargai proses hukum,” paparnya. (Sep)

TAGGED UNDER:

Korsleting Listrik, Dua Rumah di Argapura Ludes

MAJALENGKA (CT) – Amukan si jago merah menghanguskan dua rumah milik Sudinta (46) dan milik Darsono (50), warga blok Wetan Desa Cibunut Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Sabtu (19/12). “Dugaan sementara kebakaran akibat korsleting listrik dan menghanguskan dua rumah yang berdempetan,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kapolsek Argapura AKP M. Riyandi Paweka kepada CT. Kapolres mengungkapkan, kebakaran tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun, kerugian materil bangunan rumah dan barang berharga milik korban diperkirakan lebih dari Rp. 600 juta. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap berbagai bencana seperti longsor, banjir dan kebakaran dengan meningkatkan kewaspadaan,” imbuhnya. (Abduh)

Text Widget

Recent news

© 2014 Media Cakrawala. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top