Jumat, 18 Desember 2015

TAGGED UNDER:

Saksi Pasangan TORA Tetap Enggan Tandatangani Hasil Pleno KPUD



INDRAMAYU (CT) – Saksi pasangan Toto Sucartono-Rasta Wiguna tetap dengan pendiriannya tidak mau menandatangani hasil rapat Pleno KUPD Kabupaten Cirebon, terkait hasil pemungutan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Indramayu. Hingga kesepakatan hasil Rapat Pleno KPUD, Saksi dari pasangan TORA enggan tandatangan.

“Terserah jika KPU telah menetapkan hasil tersebut, akan tetapi kami tetap menolak menandatanganinya,” tegas Saksi pasangan TORA, Sahali, Jum’at (18/12).

Sahali mengatakan penolakan tersebut, dilatarbelakangi banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Indramayu. Pihaknya tetap dengan pendiriannya, tidak menyetujui hasil pilkada tersebut.

Saksi pasangan nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA) telah mengumpulkan bukti kecurangan untuk diverifikasi oleh Panwaslu Indramayu pada 15 Kecamatan yang diduga adanya kekeliruan dan kecurangan. Seperti berita sebelumnya, dia mengungkapkan jika telah terjadi kecurangan di 15 kecamatan.

“Di 15 Kecamatan yakni Lelea, Krangkeng, Lohbener, Balongan, Losarang, Pasekan, Patrol, Sindang, Sliyeg, Sukra, Terisi, Tukdana, Widasari , Juntinyuat dan Kedokanbunder terdapat banyak kecurangan seperti selisih jumlah suara, surat suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, jumlah suara pasangan calon dan surat suara yang digunakan,” ujar Sahali.

Dia menuturkan sekitar 30 TPS yang harus PSU karena kehadiran di bawah 50 persen itu sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. (Dwi Ayu)

About Jasa Buat Website
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Bloggertheme9
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

© 2014 Media Cakrawala. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top